Gama Indonesia, sangat mengutamakan kepentingan keamanan, kenyamanan, serta akan bertindak tegas atas segala kekerasan seksual, dalam penggunaan Layanan
Anda memahami bahwa dengan terdaftar sebagai Gama dan menggunakan Layanan dari Gama Indonesia, Anda terikat pada Perjanjian. Anda juga memahami bahwa Anda wajib mematuhi dan telah terikat pada Kode Etik ini, dan amandemen serta tambahan apa pun di masa mendatang sebagaimana dimuat dari waktu ke waktu pada tautan https://gamaindonesian.com/kode-etik-gama/ atau melalui Aplikasi (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian).
Anda dengan ini juga menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui ketentuan dalam Kode Etik Gama ini. Oleh karena itu, Anda wajib tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Gama di bawah ini.
Untuk mendukung praktik bisnis yang beretika dan mengedepankan Good Corporate Governance, Anda wajib bertindak dan berperilaku dengan baik dalam memberikan layanan kepada pelanggan dan jujur dalam menggunakan Layanan, serta dilarang melakukan tindakan-tindakan yang diatur di bawah ini. Segala pelanggaran akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Kode Etik Gama ini yang mencakup dan meliputi seluruh Layanan dari Gama Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada:
- Layanan Roda Dua (terdapat dalam laman berikutnya)
- Layanan Roda Empat (terdapat dalam laman berikutnya)
1. KODE ETIK UMUM GAMA
Kode Etik umum ini berlaku untuk seluruh Gama Pengemudi, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.
No. | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Melakukan/Terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Gama maupun sedang tidak menjalankan orderan Gama yang membahayakan Gama atau penumpang atau pihak ketiga | Pengakhiran hubungan kemitraan |
2 | Ditemukan atau dilaporkan dengan sengaja* membawa senjata api/tajam dan atau obat-obat terlarang saat sedang membawa penumpang dan/atau melakukan pekerjaan dalam aplikasi Gama | Pengakhiran hubungan kemitraan |
3 | Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) | Pengakhiran hubungan kemitraan |
4 | Terlibat kasus yang membutuhkan investigasi baik secara langsung maupun tidak langsung saat menjalankan sebuah layanan, termasuk sulit diajak bekerjasama / tidak kooperatif / secara sengaja memperlambat proses investigasi | Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
5 | Bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/ menakut-nakuti/ melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Gama yang terdaftar dalam platform Gama | Pengakhiran hubungan kemitraan |
6 | Melakukan kekerasan seksual dan/atau non seksual kepada penumpang/pelanggan Gama lainnya/restoran/staf restoran, baik secara langsung, dan/atau media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video, atau cara lain yang dapat dibuktikan sebagai sarana pelecehan*** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
7 | Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana yang telah diajarkan dalam training Safety Riding Gama, seperti, namun tidak terbatas pada : Berkendara ugal-ugalan, mengerem mendadak, menerobos lajur busway/palang kereta api, melawan arah, putar balik di area terlarang, berkecepatan tinggi di tikungan, atau tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang (pada saat membawa ibu hamil, manula, orang sakit, pada jalan yang rusak dan/atau polisi tidur) | 1 kali : Peringatan 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
8 | Terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera terhadap diri sendiri dan/atau pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada penumpang, dan pengguna jalan lain, karena kelalaian Gama pengemudi dalam berkendara (contoh : berkendara di bawah pengaruh obat-obatan dan/atau minuman keras, memacu kendaraan di luar batas kecepatan aman yang diatur, melakukan pengereman secara mendadak, menjalankan kendaraan sebelum penumpang naik atau turun dari kendaraan, berkendara ugal-ugalan), serta dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib karena perilaku melanggar lalu lintas, seperti namun tidak terbatas pada, melanggar marka lalu lintas dan berkendara tanpa surat izin mengemudi, dan/atau mengganggu ketertiban umum | Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
9 | Tidak memperbarui informasi dokumen berkendara (SIM/STNK) dan identitas (KTP) yang aktif | Penonaktifan akun sementara hingga data diperbarui ( harus datang ke kantor Gama) |
10 | Menggunakan plat nomor kendaraan dan/atau jenis kendaraan yang berbeda dengan yang terdaftar pada aplikasi Gama** | 1 kali : Peringatan Keras untuk perbaiki data ke Gama Support Centre (GSC) atau Mobile Service 2 kali : Penonaktifan akun sementara hingga Gama memperbarui data ke GSC dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan Pada kondisi kecelakaan lalu lintas atau insiden lain yang setara, penemuan atas ketidaksesuaian informasi pada aplikasi Gama dapat berakibat pada gugurnya manfaat perlindungan asuransi keselamatan bagi Gama |
11 | Perbedaan identitas pengemudi dengan identitas Gama yang tampil pada aplikasi Gama*** | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan Pada kondisi kecelakaan lalu lintas atau insiden lain yang setara, penemuan atas ketidaksesuaian informasi pada aplikasi Gama dapat berakibat pada gugurnya manfaat perlindungan asuransi keselamatan |
12 | Terindikasi melakukan manipulasi verifikasi muka dan/atau gagal dalam melakukan verifikasi wajah dalam waktu yang ditentukan | Penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
13 | Menghubungi penumpang/pelanggan/Gama yang terdaftar dalam platform Gama untuk alasan yang tidak berhubungan dengan layanan aplikasi Gama melalui media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau lainnya, baik berupa teks, suara, gambar hingga video | Pengakhiran hubungan kemitraan |
14 | Menyebarluaskan atau mengungkapkan data/informasi pribadi milik penumpang, pelanggan, Gama lainnya, restoran, atau staf restoran yang terdaftar dalam platform Gama melalui media apapun (contoh: media online, media cetak, aplikasi pengirim pesan, dan lainnya), termasuk mengambil foto dan/atau video penumpang serta memposting konten di media sosial tanpa izin tertulis dari penumpang (bagi penumpang berusia di bawah 18 tahun diperlukan izin tertulis dari orang tua) | Pengakhiran hubungan kemitraan |
15 | Memiliki penumpang/pesanan langganan melalui aplikasi | Pengakhiran hubungan kemitraan |
16 | Memberikan informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan pendaftaran Gama Driver maupun Gama Customer. Dengan tujuan untuk memperkaya dan/atau mengambil keuntungan bagi pribadi/individu dan/atau kelompok tertentu*** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
17 | Melakukan kelalaian sehingga akun Gama dipakai oleh orang lain. Meminjamkan maupun melakukan jual beli akun Gama *** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
18 | Menggunakan aplikasi Gama yang berasal dari sumber yang tidak resmi atau aplikasi lain yang bisa mengganggu/merugikan/mencurangi pihak manapun tidak terkecuali *** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
19 | Menggunakan perangkat yang diubah tingkat keamanan dasarnya (contoh: Android Root / iOS Jailbreak)*** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
20 | Mencurangi atau memanipulasi sistem Gama milik sendiri atau orang lain untuk alasan apapun, termasuk untuk mendapatkan order/uang tambahan/bonus/insentif*** | Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
21 | Segala kecurangan yang menggunakan dan/atau melibatkan metode pembayaran Tunai dan/atau Non-Tunai, yang dapat merugikan pihak manapun baik materiil maupun immaterial*** | Pengakhiran hubungan kemitraan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib |
22 | Menyalahgunakan akun pengguna layanan Gama (Aplikasi Gama) tidak terkecuali dengan menggunakan media lainnya (partner platform/aplikasi selain Gama) untuk melakukan order fiktif untuk keperluan sendiri maupun untuk orang lain, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain*** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
23 | Ikut serta dalam demonstrasi illegal apapun terhadap Gama, serta terlibat atau memprovokasi user Gama lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak Gama (contoh: tindakan anarkis, perusakan fasilitas, razia pengguna aplikasi Gama). Atas ketentuan ini, Gama bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Gama dari segala pertanggung jawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Gama, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Gama | Pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
24 | Menciptakan, menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menciptakan/menyebarkan berita tidak benar/bohong/palsu yang dapat merusak nama baik perusahaan maupun karyawannya baik secara langsung (contoh: orasi di depan publik) maupun tidak langsung melalui media apapun (contoh: media sosial, media cetak), sehingga menimbulkan keresahan bagi Gama Gama dan/atau kerugian bagi pihak manapun termasuk Gama | Pengakhiran hubungan kemitraan |
25 | Teridentifikasi dilaporkan kepada Pihak Berwajib (contoh: Polisi) dan Gama dinyatakan bersalah | Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
26 | Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Staff Gama yang bertujuan untuk melanggar peraturan | Pengakhiran hubungan kemitraan |
27 | Membatalkan pesanan/mematikan aplikasi Gama namun tetap mengantar penumpang/pesanan | Pengakhiran hubungan kemitraan |
28 | Melakukan dan/atau menyelesaikan order/pesanan tanpa menjemput penumpang/tanpa mengambil dan mengirimkan barang kiriman kepada konsumen | Pengakhiran hubungan kemitraan |
29 | Teridentifikasi menggunakan dokumen yang dipalsukan termasuk identitas diri dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan | Penonaktifan akun sementara hingga verifikasi dilakukan dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
30 | Gama tidak dapat menjalankan layanan yang disebabkan karena masalah kesehatan mental yang baru diketahui setelah Gama bergabung dengan Gama | Pemutusan hubungan kemitraan jika dinyatakan memiliki gangguan psikologis berdasarkan hasil tes psikologis yang dilakukan oleh pihak Gama dan divalidasi oleh tim ahli yang independen. |
31 | Membahayakan penumpang dengan mengantuk, dan/atau bermain hp saat membawa penumpang | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
32 | Mengambil/menahan/merusak secara sengaja/tidak sengaja apapun yang menjadi hak milik penumpang, baik yang tertinggal/dititipkan ke Gama Gama | Penonaktifan akun sementara hingga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan/atau pengakhiran hubungan kemitraan bila dinyatakan bersalah |
*akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Gama
**Berlaku untuk penyedia layanan roda dua lainnya
***Sisa Saldo & Bonus Hangus
****Mempengaruhi perhitungan insentif
*****Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi
Seluruh penyedia layanan diberikan perlindungan yang setara atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan akunnya dalam menyelenggarakan layanan.
Seluruh user Gama memiliki transparansi yang jelas atas perlakuan Gama Indonesia terhadap praktek kecurangan yang melanggar Kode Etik dan aturan praktek kecurangan dalam Kode Etik ini.
Tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem perlindungan yang Gama Indonesia terapkan bagi Gama.
Bila user Gama mengulangi lagi pelanggaran yang memiliki sanksi berupa peringatan atau pembekuan akun sementara, pihak Gama berhak memberikan sanksi yang lebih berat lagi hingga sanksi berupa pengakhiran hubungan kemitraan.
Segala bentuk pelanggaran Kode Etik, Gama akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding, jika dan hanya jika Gama memiliki bukti yang kuat dan otentik yang bisa membuktikan ketidakbersalahan Gama.
2. KETENTUAN KEKERASAN SEKSUAL
Gama Indonesia, sejak awal berdiri, telah berkomitmen penuh untuk menghormati penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan serta kesetaraan gender. Komitmen ini meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (termasuk kekerasan seksual terhadap anak) dalam penggunaan Layanan aplikasi Gama Indonesia.
Gama Indonesia menerapkan kebijakan berupa ZERO TOLERANCE untuk SEGALA BENTUK KEKERASAN SEKSUAL, menolak cara pandang yang keliru dalam menyikapi kekerasan seksual, dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan terhadap korban. Gama Indonesia berupaya membangun kemitraan bersama dengan lembaga negara, Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, para ahli/pakar, dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Pengertian kekerasan seksual dalam Kode Etik ini adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik (“Kekerasan Seksual”).
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual adalah sebagai berikut:
Tindakan | Penjelasan |
Pelecehan seksual | Tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain tidak nyaman, terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Penjelasan lanjutan: Yang dimaksud bentuk “fisik” (body contact) adalah meliputi tetapi tidak terbatas dalam bentuk, sentuhan, usapan, colekan, dekapan, dan/atau ciuman. Yang dimaksud bentuk “non-fisik” (no body contact) meliputi tetapi tidak terbatas dalam bentuk, menggoda, merayu, siulan, kedipan mata, tatapan dan pandangan kepada bagian tubuh seseorang, ucapan yang bernuansa seksual, ajakan melakukan hubungan seksual, mempertunjukkan materi pornografi, mempertunjukkan alat kelamin, merekam, atau memfoto secara diam-diam tubuh seseorang. |
Perkosaan | Tindakan pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya, termasuk memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan, alat kelamin laki-laki ke anggota tubuh lainnya, atau anggota tubuh atau benda ke dalam alat kelamin perempuan, dubur, atau mulut. |
Eksploitasi seksual | Tindakan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, atau tindakan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut untuk pemenuhan keinginan seksual, dengan maksud menguntungkan dan memuaskan seksual diri sendiri atau orang lain. |
Gama Indonesia memberi perhatian lebih dalam hal kekerasan seksual menimpa kelompok rentan, antara lain anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, lansia, masyarakat adat, dan korban kekerasan. Gama Indonesia mengadopsi definisi anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, yaitu seseorang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Gama Indonesia memiliki kebijakan anti pembalasan (retaliation), yaitu tindakan pembalasan yang dilakukan atau direncanakan oleh seseorang yang dapat diduga melakukan kekerasan seksual, terhadap seseorang yang melaporkan atau mengadukan tindakan orang tersebut, atau seseorang yang menolong pelaporan atau pengaduan, atau seseorang yang berpartisipasi dalam pemeriksaan. Gama Indonesia tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, atau memaksa pelapor atau pengadu membuat pernyataan tertulis atau lisan terkait pencabutan laporan atau pengaduan.
Gama Indonesia tidak mentolerir adanya pelaporan atau pengaduan palsu dengan tujuan yang dapat diduga menjatuhkan reputasi Gama Indonesia. Segala pelanggaran terkait Kekerasan Seksual beserta bentuk-bentuknya sebagaimana diuraikan di atas, akan ditindak dengan sanksi yang tegas oleh Gama Indonesia, dan oleh karena itu atas pertimbangan yang wajar, dan sesuai pernyataan dan jaminan yang Anda nyatakan dalam Perjanjian, Anda sebagai Gama mengerti dan paham bahwa GAMA INDONESIA BERHAK UNTUK MEMUTUSKAN HUBUNGAN KEMITRAAN ANDA SECARA SEPIHAK, dan berhak untuk mendampingi siapapun baik korban maupun pihak terkait lainnya untuk MEMPIDANAKAN DAN MEMPENJARAKAN ANDA SESUAI UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.
Oleh karena itu, DIHIMBAU AGAR ANDA selalu mematuhi ketentuan Kekerasan Seksual dalam Kode Etik ini, MENAHAN DIRI, BERFIKIRAN POSITIF dan BERTINDAK PROFESIONAL dalam menjalankan kegiatan serta pemberian pelayanan kepada para penumpang dalam penggunaan layanan Gama Indonesia.
3. PERNYATAAN ATAS TINDAKAN
Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa:
- Anda sepenuhnya memahami semua klausul yang disebutkan di atas;
- Akun Anda akan dimatikan dan nilai saldo dalam akun Gama dikembalikan ke rekening bank pribadi Anda, apabila Anda telah menyatakan pengunduran diri sebagai Gama;
- Akun Anda akan dinonaktifkan jika terbukti dalam sistem telah membiarkan akun Anda tidak beroperasi/aktif dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan secara berturut-turut dan untuk mengaktifkannya kembali, Anda dengan ini memberikan kuasa kepada Gama, berdasarkan pertimbangannya, termasuk melihat kondisi ekonomi serta keseimbangan antara permintaan dari pelanggan serta ketersediaan Gama pengemudi, sehubungan dengan pengaktifan kembali akun Anda;
- Dalam hal terjadi pergantian data nomor telepon, Gama wajib memperbarui data pergantian nomor telepon yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem Gama baik melalui aplikasi Gama ataupun melalui Gama Support Center (GSC).
- Menekan tombol “Mulai/Ambil/Selesai” sesuai dengan lokasi dan waktu penjemputan/pengantaran selama pekerjaan dilakukan.
- Dalam hal Anda melakukan pelanggaran atas kode etik yang Anda setujui dan memiliki sanksi pengakhiran hubungan kemitraan serta tidak dikembalikannya saldo dompet elektronik Anda, Anda dengan ini melepaskan dan membebaskan serta tidak akan menuntut Gama atas sisa saldo dompet elektronik Anda yang hangus sebagai denda atas pelanggaran tersebut;
- Anda akan semata-mata bertanggung jawab untuk setiap kewajiban dan segala pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh tindakan Anda, pengoperasian kendaraan bermotor Anda atau kendaraan penumpang, dan/atau taksi atau layanan pengiriman penumpang, termasuk, namun tidak terbatas pada cedera individu, kematian, dan kerusakan properti;
- Anda siap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Gama Indonesia jika Anda ditemukan melanggar klausul apapun dalam Kode Etik ini;
- Anda bersedia, nilai saldo Anda dalam dompet pengemudi untuk diambil kembali oleh Gama Indonesia, apabila Anda terbukti melakukan penyalahgunaan dan tindakan pidana, maupun di blacklist / diputuskan hubungan kemitraan, dikarenakan melanggar Kode Etik ini;
- Dalam hal terkait dugaan pelanggaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anda, maka Anda setuju bahwa, dalam hal laporan telah dicabut dan/atau ditutup, Gama berhak, atas diskresi mutlaknya, membuka kembali investigasi terhadap laporan tersebut dan menjadikan laporan beserta temuan-temuan yang ada, untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut apabila:
- Laporan yang dicabut oleh pelapor tersebut dilakukan dengan alasan adanya intimidasi dan/atau ancaman dari terlapor, meskipun sudah ada pernyataan damai di antara pelapor dan terlapor;
- Adanya dugaan upaya untuk mengakibatkan jatuhnya reputasi Gama yang dilakukan oleh terlapor dan/atau pelapor;
- Adanya proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib/kepolisian mengenai laporan tersebut
- Anda menyatakan akan secara teratur meninjau dan selalu tunduk pada “Syarat dan Ketentuan Layanan” dan “Kode Etik” ini sebagaimana disebutkan di sini dan web resmi Gama Indonesia di https://gamaindonesian.com.
1.1. KODE ETIK GAMA DRIVER PENYEDIA LAYANAN RODA DUA
1.1.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Merokok di kendaraan saat menjemput/membawa penumpang atau saat mengambil paket/makanan dalam layanan Gama | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
2 | Melakukan penjualan atau pembelian atribut baik helm atau jaket, yang dapat menyebabkan kerugian pada pihak Gama, baik berupa kerugian materiil dan immaterial (pencemaran nama baik)** | Pengakhiran hubungan kemitraan |
3 | Meminta nomor telepon genggam penumpang saat mengantarkan penumpang | 1 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 2 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
4 | Memaksa penumpang untuk Top Up SC*** | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
5 | Menurunkan penumpang bukan di lokasi yang tertera pada aplikasi Gama tanpa persetujuan penumpang | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
6 | Menyalahgunakan/tidak memberikan potongan harga kode promo atau meminta/menambahkan biaya di luar tarif aplikasi tanpa persetujuan penumpang/pelanggan.*** | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
**Berlaku untuk penyedia layanan roda dua lainnya
***Sisa Saldo & Bonus Hangus
****Mempengaruhi perhitungan insentif
*****Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi
1.1.2. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Tidak menyiapkan perlengkapan yang diperlukan seperti tas, tali pengikat, pelindung paket dari hujan, jas hujan, helm untuk penumpang, bahan bakar yang mencukupi, uang kembalian, dan lainnya, sehingga menimbulkan kerusakan pada paket, makanan, atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Tidak memberikan pelayanan yang ramah dengan senyum, salam, dan sapa kepada penumpang | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
3 | Membuat penumpang tidak nyaman dengan menggerutu/mengeluh | |
4 | Performa / layanan di bawah standar yang ditentukan (contoh: rating rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online) sebagaimana standar layanan yang berlaku akan diberitahukan oleh Gama dari waktu ke waktu melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Gama**** | Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
5 | Melakukan pembatalan dan/atau meminta pelanggan membatalkan pesanan/booking dengan berbagai alasan yang tidak sesuai**** | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training 5 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
**Berlaku untuk penyedia layanan roda dua lainnya
***Sisa Saldo & Bonus Hangus
****Mempengaruhi perhitungan insentif
*****Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi
1.1.3. PELANGGARAN RINGAN
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Tidak menggunakan atribut Gama pada saat melakukan layanan, | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras dan Wajib Hadir ke GSC 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara selama 1 hari 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara selama 3 hari |
2 | Kondisi atribut/helm/jaket Gama tidak layak pakai | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
3 | Tidak menjaga kebersihan penampilan, termasuk aroma badan/mulut saat berinteraksi langsung dengan penumpang, atau tidak berpenampilan sopan/bersih, seperti tidak menggunakan celana panjang dan sepatu tertutup. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
4 | Kendaraan dalam keadaan kotor | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
5 | Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi standar bawaan pabrik hingga berdampak pada ketidaknyamanan dan/atau keamanan penumpang. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
6 | Mendapatkan laporan terkait kemampuan navigasi untuk menemukan rute terbaik menuju tujuan | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
7 | Mengabaikan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas Gama (offline/online) | Tidak dapat menerima order sementara sampai melakukan pelatihan |
8 | Mengambil atau mengantarkan pesanan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di aplikasi Gama, atau tidak mengantarkan paket atau makanan ke lokasi tujuan sesuai dengan permintaan pelanggan yang tertera di aplikasi, sebagaimana disebutkan secara spesifik pada saat pemesanan layanan. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
1.2. KODE ETIK PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GAMA
1.2.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Gama menggelapkan paket dan/atau tidak melakukan konfirmasi kepada customer | Pengakhiran hubungan kemitraan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib |
2 | Gama menyebabkan kerusakan atau kehilangan barang | 1 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan Gama wajib membayar kompensasi maksimal sebesar Rp 500.000 2 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan dan Gama wajib membayar kompensasi maksimal sebesar Rp 500.000 |
1.2.2. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Tidak memberikan / kurang dalam memberikan uang setoran atas layanan Gama maksimal 1 hari setelah menyelesaikan order Gama | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
1.2.3. PELANGGARAN RINGAN
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Menolak atau menunda-nunda mengambil dan mengantarkan paket atau makanan ke lokasi titik dan alamat yang sudah ditentukan | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Tidak mengambil dan mengunggah bukti foto penjemputan/bukti pengantaran/bukti pembelanjaan yang sesuai order di aplikasi Gama | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
**Berlaku untuk penyedia layanan roda dua lainnya
1.3. KODE ETIK PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GAMA
1.3.1. DENGAN MEDIA PENGANTARAN SEPEDA MOTOR
1.3.1.1. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Kemasan makanan rusak dan/atau jumlah serta jenis makanan dan/atau minuman tidak sesuai dengan pesanan pelanggan yang terekam dalam aplikasi, atau pesanan yang diterima pelanggan dalam kondisi tidak sesuai dengan saat diberikan oleh Restoran (contoh: tumpah, acak-acakan, dll). | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Tidak bisa menerima order sementara dan wajib Online Training 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
1.3.2. DENGAN MEDIA PENGANTARAN GAMA RENTAL
1.3.2.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Menghilangkan dan/atau merusak seluruh perlengkapan yang disewa dari Gama, termasuk namun tidak terbatas pada moda pengantaran (contoh : e-scooter, sepeda elektrik) beserta perlengkapannya (kunci, helm, dan/atau tas pengantaran makanan) | Denda hingga Rp 7.500.000, dan Pembekuan akun hingga denda tersebut dilunasi |
1.1. KODE ETIK PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN RODA EMPAT
1.1.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Pengemudi membawa orang lain dalam kendaraan saat membawa penumpang | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
2 | Merokok di kendaraan saat menjemput/membawa penumpang atau saat mengambil paket/makanan | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
3 | Meminta nomor telepon genggam penumpang saat mengantarkan penumpang | 1 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 2 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
4 | Memaksa penumpang untuk Top Up SC** | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
5 | Menurunkan penumpang bukan di lokasi yang tertera pada aplikasi Gama tanpa persetujuan penumpang | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
6 | Menyalahgunakan/tidak memberikan potongan harga kode promo atau meminta/menambahkan biaya di luar tarif aplikasi tanpa persetujuan penumpang/pelanggan** | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Penonaktifan akun sementara dan wajib menandatangani surat pernyataan 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
*akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Gama
**Sisa Saldo & Bonus Hangus
***Mempengaruhi perhitungan insentif
****Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi
1.1.2. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Tidak menyiapkan perlengkapan yang diperlukan seperti: e-toll, bahan bakar yang mencukupi, uang kembalian, dan lainnya, sehingga menimbulkan kerusakan pada paket, makanan, atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Tidak memberikan pelayanan yang ramah dengan senyum, salam, dan sapa kepada penumpang | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
3 | Membuat penumpang tidak nyaman dengan menggerutu/mengeluh | |
4 | Performa / layanan di bawah standar yang ditentukan (contoh: rating rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online) sebagaimana standar layanan yang berlaku akan diberitahukan oleh Gama dari waktu ke waktu melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki oleh Gama**** | Peringatan, penonaktifan akun sementara, hingga pengakhiran hubungan kemitraan (bergantung pada kasus dan riwayat pelanggaran pengemudi) |
5 | Melakukan pembatalan dan/atau meminta pelanggan membatalkan pesanan/booking dengan berbagai alasan yang tidak sesuai*** | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training 5 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
*akan dilakukan investigasi untuk memastikan fakta sesuai dengan kebijakan Gama
**Sisa Saldo & Bonus Hangus
***Mempengaruhi perhitungan insentif
****Standar layanan tergantung pada yang tertera di aplikasi pengemudi
1.1.3. PELANGGARAN RINGAN
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Kendaraan yang digunakan dalam keadaan kotor atau berbau tidak sedap | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Tidak menjaga kebersihan penampilan, termasuk aroma badan/mulut saat berinteraksi langsung dengan penumpang, atau tidak berpenampilan sopan/bersih, seperti tidak menggunakan baju berkerah berlengan, celana panjang dan sepatu tertutup. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
3 | Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi standar bawaan pabrik hingga berdampak pada ketidaknyamanan dan/atau keamanan penumpang (contoh : kaca terlalu gelap, knalpot berisik, kaca/spion pecah, dll) | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
4 | Kondisi AC dalam mobil rusak atau kurang dingin | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
5 | Mendapatkan laporan terkait kemampuan navigasi untuk menemukan rute terbaik menuju tujuan | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
6 | Mengabaikan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas Gama (offline/online) | Tidak dapat menerima order sementara sampai melakukan pelatihan |
7 | Mengambil atau mengantarkan pesanan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di aplikasi Gama, atau tidak mengantarkan paket atau makanan ke lokasi tujuan sesuai dengan permintaan pelanggan yang tertera di aplikasi, sebagaimana disebutkan secara spesifik pada saat pemesanan layanan. | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
1.2. KODE ETIK PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GAMA
1.2.1. PELANGGARAN SANGAT BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Gama menggelapkan paket dan/atau tidak melakukan konfirmasi kepada customer** | Pengakhiran hubungan kemitraan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib |
2 | Gama menyebabkan kerusakan atau kehilangan barang | 1 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan Gama wajib membayar kompensasi maksimal sebesar Rp 500.000 2 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan dan Gama wajib membayar kompensasi maksimal sebesar Rp 500.000 |
**Sisa Saldo & Bonus Hangus
1.2.2. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Tidak memberikan / kurang dalam memberikan uang setoran atas layanan Gama maksimal 1 hari setelah menyelesaikan order Gama | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan Keras 3 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Menahan paket 4 jam untuk layanan Gama | Penonaktifan akun sementara hingga paket diterima oleh Pelanggan |
1.2.3. PELANGGARAN RINGAN
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Menolak atau menunda-nunda mengambil dan mengantarkan paket atau makanan ke lokasi titik dan alamat yang sudah ditentukan | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
2 | Tidak mengambil dan mengunggah bukti foto penjemputan/bukti pengantaran/bukti pembelanjaan yang sesuai order di aplikasi Gama | 1 kali : Peringatan 2 kali : Peringatan 3 kali : Peringatan Keras 4 kali : Tidak dapat menerima order sementara dan wajib menyelesaikan online training |
1.3. KODE ETIK PENGEMUDI PENYEDIA LAYANAN GAMA
1.3.1. PELANGGARAN BERAT
No | PELANGGARAN | SANKSI |
1 | Kemasan makanan rusak dan/atau jumlah serta jenis makanan dan/atau minuman tidak sesuai dengan pesanan pelanggan yang terekam dalam aplikasi, atau pesanan yang diterima pelanggan dalam kondisi tidak sesuai dengan saat diberikan oleh Restoran (contoh: tumpah, acak-acakan, dll). | 1 kali : Peringatan Keras 2 kali : Tidak bisa menerima order sementara dan wajib Online Training 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |